-
Nasional | 3 bulan laluMenag: Orang yang Paham Agama akan Makin Toleran terhadap Perbedaan
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara yang aman dan damai karena dipenuhi dengan toleransi dalam menyikapi perbedaan dan keragaman. Sikap toleransi muncul karena pemahaman yang kuat dari masing-masing pemeluk agama atas keyakinannya masing-masing.
-
Aceh | 1 tahun laluLarangan Perkawinan Beda Agama, Advokat Aceh Sebut Langkah MA Tepat
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin telah mengeluarkan Surat Edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 mengenai petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.
-
Berita | 1 tahun laluMA Larang Semua Pengadilan Kabulkan Perkawinan Beda Agama
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan berbeda agama dan keyakinan.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.
-
Nasional | 1 tahun laluMK Tolak JR Pernikahan Beda Agama, Legislator Minta PN Jakpus Taat Konstitusi
DIALEKSIS.COM | Nasional - Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama. Seharusnya PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama.
-
Aceh | 1 tahun laluKepala Kanwil Kemenag Aceh: Nikah Beda Agama Tidak Dibenarkan
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
-
Aceh | 1 tahun laluAbiya H.Anwar Usman Jelaskan Hukum Nikah Beda Agama
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Permohonan itu dilayangkan seorang laki-laki penganut agama Kristen yang akan menikahi perempuan beragama Islam.
Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
-
Berita | 1 tahun laluPN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Pada kasus perdata ini, calon mempelai laki-laki JEA menganut agama Kristen sementara calon mempelai wanita, SW adalah seorang muslimah.
-
Berita | 1 tahun laluMUI Tegas Tolak Nikah Beda Agama
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan sudah ada upaya kesembilan kali untuk melegalkan nikah beda agama di Indonesia.
-
Berita | 2 tahun laluMK Terima Dua Gugatan Soal Nikah Beda Agama
DIALEKSIS.COM | Nasional - Dalam satu waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua gugatan soal pernikahan beda agama. Penggugat pertama meminta pernikahan beda agama di UU Perkawinan dibolehkan. Sedangkan penggugat kedua meminta nikah beda agama di UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dibatalkan dan dilarang.
-
Nasional | 2 tahun laluViral Pernikahan Beda Agama, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Viral di media sosial tayangan video pendek tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
-
Nasional | 2 tahun laluPria Papua Gugat UU Perkawinan Karena Gagal Nikahi Wanita Islam, Begini Respon MUI
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi diterimanya judicial review yang dilayangkan oleh pria asal Papua, bernama E. Ramos Petege, terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.